Permen PLTS Atap Diharapkan Ikut Dongkrak Industri Panel Surya



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai kehadiran beleid PLTS Atap berpotensi mendorong industri panel surya dalam negeri.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang mengatur ulang sejumlah ketentuan terkait PLTS Atap.

Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, pemerintah memiliki target implementasi 1 GW PLTS Atap tersambung dengan jaringan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Besaran kapasitas ini diharapkan ikut memantik pertumbuhan industri panel surya.


“Dengan target 1 GW PLTS Atap yang terhubung dengan jaringan PLN dan 0,5 GW dari non PLN setiap tahun dengan asumsi kapasitas 1 modul surya 450 Wattpeak (Wp) maka diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya,” kata Jisman dalam Sosialisasi Permen PLTS Atap di Kementerian ESDM, Selasa (5/3).

Baca Juga: PLN Mulai Pengoperasian PLTS Tahap 1 Kapasitas 10 MW di IKN 

Jisman menambahkan, program ini juga bakal mendukung rencana pembangunan industri panel surya di Jawa Tengah, Pulau Batam dan Pulau Rempang.

Jisman mengakui pengembangan PLTS Atap sejauh ini masih belum optimal. Sampai dengan Desember 2023, realisasi implementasi PLTS Atap baru mencapai 140 MW.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam beleid ini mengenai penerapan sistem kuota pengembangan PLTS Atap.

Pasal 7 Permen 2/2024 mengatur, Pemegang  Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik.

Penyusunan ini mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik dan keandalan Sistem Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code) Pemegang IUPTLU.

"Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember," bunyi Pasal 7 Ayat 3 beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari