KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi pegiat energi baru terbarukan (EBT). Setelah sempat ditunda beberapa bulan, aturan baru penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap, yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap, akhirnya diimplementasikan juga. “Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022", ujar Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangan tertulis (21/01). Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 memuat sejumlah ketentuan baru. Salah satu ketentuan anyar yang cukup mendapat sorotan di antaranya ialah perubahan ketentuan ekspor-impor kWh listrik ke dan dari jaringan PLN dari semula 0,65:1 menjadi 1:1.
Permen PLTS Atap Resmi Diterapkan, ESDM Diharapkan Segera Bentuk Pusat Pengaduan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi pegiat energi baru terbarukan (EBT). Setelah sempat ditunda beberapa bulan, aturan baru penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap, yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap, akhirnya diimplementasikan juga. “Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022", ujar Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangan tertulis (21/01). Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 memuat sejumlah ketentuan baru. Salah satu ketentuan anyar yang cukup mendapat sorotan di antaranya ialah perubahan ketentuan ekspor-impor kWh listrik ke dan dari jaringan PLN dari semula 0,65:1 menjadi 1:1.