Permen PLTS Atap Resmi Diterapkan, ESDM Diharapkan Segera Bentuk Pusat Pengaduan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi pegiat energi baru terbarukan (EBT). Setelah sempat ditunda beberapa bulan, aturan baru penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap, yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap, akhirnya diimplementasikan juga.

“Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022", ujar Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangan tertulis (21/01).

Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 memuat sejumlah ketentuan baru. Salah satu ketentuan anyar yang cukup mendapat sorotan di antaranya ialah perubahan ketentuan ekspor-impor kWh listrik ke dan dari jaringan PLN dari semula 0,65:1 menjadi 1:1. 


Dengan ketentuan ini, pelanggan/pengguna PLTS atap bisa mengekspor/menjual 100% produksi listriknya ke PLN. Ekspor listrik tersebut pada gilirannya akan digunakan dalam perhitungan energi listrik pelanggan pengguna PLTS atap dan bisa mengurangi tagihan listrik pelanggan.

Baca Juga: Pengembangan PLTS Kian Gencar, Simak Jurus Sky Energy (JSKY) Manfaatkan Peluang

Menurut catatan Kontan.co.id, Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 sejatinya sudah ditetapkan pada Agustus 2021 lalu.

Beleid ini diterbitkan untuk merevisi aturan sebelumnya, yakni Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Meski sudah ditetapkan sejak Agustus 2021 lalu, penerapan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 sempat ditunda. Sebelum diterapkan, beleid ini telah dibahas terlebih dahulu dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi.

Dalam wawancara dengan Kontan.co.id sebelumnya, Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa penundaan implementasi  Permen ESDM No. 26 2021 dilakukan untuk memastikan dampak penerapan beleid tersebut terhadap subsidi dan kompensasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun Dadan menegaskan bahwa pembahasan tersebut tidak dilakukan untuk meninjau ulang substansi dari beleid tersebut.

Editor: Yudho Winarto