KONTAN.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akhirnya menetapkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross SPlit. Permen Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross SPlit ini ditetapkan pada 29 Agustus 2017. Sejatinya, revisi terhadap aturan gross split ini sudah lama dinanti pemangku kepentingan di industri hulu migas. Namun sayangnya, beleid yang dinanti ini tidaklah istimewa karena tidak banyak perubahan yang berarti dalam aturan ini. Menteri ESDM hanya menambahkan satu komponen progresif yaitu harga gas bumi. Sementara jumlah variabel untuk tambahan split tetap sama.
Permen revisi gross split dinilai tidak istimewa
KONTAN.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akhirnya menetapkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross SPlit. Permen Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross SPlit ini ditetapkan pada 29 Agustus 2017. Sejatinya, revisi terhadap aturan gross split ini sudah lama dinanti pemangku kepentingan di industri hulu migas. Namun sayangnya, beleid yang dinanti ini tidaklah istimewa karena tidak banyak perubahan yang berarti dalam aturan ini. Menteri ESDM hanya menambahkan satu komponen progresif yaitu harga gas bumi. Sementara jumlah variabel untuk tambahan split tetap sama.