KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 tahun 2020. Ada sejumlah hal yang diatur dalam beleid tersebut, antara lain ruang lingkup infrastruktur pengisian listrik untuk KBL berbasis baterai, penugasan kepada PT PLN (Persero), skema usaha dan tarif pengisian listrik, hingga aturan mengenai keselamatan instalasi. Permen ESDM No.13/2020 mengatur bahwa pengisian ulang KBL berbasis baterai dapat dilakukan pada instalasi listrik privat dan/atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Sedangkan fasilitas penukaran baterai dilakukan pada stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).
Permen soal infrastruktur kendaraan listrik berbasis baterai terbit, ini isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 tahun 2020. Ada sejumlah hal yang diatur dalam beleid tersebut, antara lain ruang lingkup infrastruktur pengisian listrik untuk KBL berbasis baterai, penugasan kepada PT PLN (Persero), skema usaha dan tarif pengisian listrik, hingga aturan mengenai keselamatan instalasi. Permen ESDM No.13/2020 mengatur bahwa pengisian ulang KBL berbasis baterai dapat dilakukan pada instalasi listrik privat dan/atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Sedangkan fasilitas penukaran baterai dilakukan pada stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).