JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerbitkan aturan baru. Kali ini Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.Permen tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung implementasi program pemerintah terkait diversifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. “Dasar hukum untuk bantuan ke masyarakat sudah kita perbarui Permennya. Karena Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas mendapat tugas memberikan bantuan ke masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) IGN Wiratmaja Puja, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3).Dalam Permen ESDM tersebut, bantuan program diversifikasi BBM ke gas meliputi tiga kegiatan yang terkait dengan paket LPG untuk nelayan, paket LPG 3 kg untuk rumah tangga, dan konverter kit untuk kendaaran umum dan Pemerintah. Kegiatan pertama, yaitu pelaksanaan, penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket konversi BBM ke BBG untuk kapal perikanan bagi nelayan yang meliputi mesin kapal dan konverter kit beserta asesoris pendukung, serta tabung khusus LPG dan isinya.
Permen tentang Paket LPG & Konverter Kit terbit
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerbitkan aturan baru. Kali ini Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.Permen tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung implementasi program pemerintah terkait diversifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. “Dasar hukum untuk bantuan ke masyarakat sudah kita perbarui Permennya. Karena Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas mendapat tugas memberikan bantuan ke masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) IGN Wiratmaja Puja, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3).Dalam Permen ESDM tersebut, bantuan program diversifikasi BBM ke gas meliputi tiga kegiatan yang terkait dengan paket LPG untuk nelayan, paket LPG 3 kg untuk rumah tangga, dan konverter kit untuk kendaaran umum dan Pemerintah. Kegiatan pertama, yaitu pelaksanaan, penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket konversi BBM ke BBG untuk kapal perikanan bagi nelayan yang meliputi mesin kapal dan konverter kit beserta asesoris pendukung, serta tabung khusus LPG dan isinya.