KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 6 Tahun 2025 yang memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga Juni 2025. Ini merupakan revisi dari Permen ESDM No. 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam negeri. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, kebijakan ini bukanlah bentuk relaksasi ekspor, melainkan langkah untuk mengatasi kondisi kahar (force majeure) yang dihadapi Freeport. Baca Juga: Kejar Perbaikan Smelter, PTFI Datangkan Komponen dengan Pesawat Kargo Antonov
Permen Terbit, Freeport Resmi Dapat Perpanjangan Ekspor Konsentrat hingga Juni 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 6 Tahun 2025 yang memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga Juni 2025. Ini merupakan revisi dari Permen ESDM No. 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam negeri. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, kebijakan ini bukanlah bentuk relaksasi ekspor, melainkan langkah untuk mengatasi kondisi kahar (force majeure) yang dihadapi Freeport. Baca Juga: Kejar Perbaikan Smelter, PTFI Datangkan Komponen dengan Pesawat Kargo Antonov