Permen UMKM Terbit, Platform E-Commerce Wajib Transparan Soal Biaya ke Seller UMK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui aturan ini, platform e-commerce perlu mengedepankan transparansi, terutama terkait biaya yang dibebankan kepada penjual (seller).

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, regulasi ini sebagai landasan hukum sekaligus acuan bagi platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam membangun kemitraan yang adil, transparan, dan setara dengan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan secara daring di seluruh Indonesia.

Hal ini juga disebut sebagai langkah pemerintah memperkuat pelindungan terhadap pengusaha UMK di ekosistem perdagangan digital sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.


Baca Juga: Sinar Eka (ERAL) Kantongi Fasilitas Kredit Baru dari BRI, Nilainya Rp 655 Miliar

“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (26/6/2026).

Adapun informasi tersebut harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran secara berkala. 

Dengan demikian, setiap perubahan komponen biaya tidak lagi dapat ditetapkan secara sepihak oleh platform, tetapi harus berdasarkan kesepakatan dengan mitra UMK.

"Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” ujar Temmy.

Dengan adanya aturan ini, ia berharap permasalahan kenaikan biaya secara sepihak yang seringkali terjadi secara tiba-tiba tidak akan terulang ke depan.

Untuk menjamin transparansi, Temmy bilang platform e-commerce juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Apabila dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan terhadap perubahan yang diusulkan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM.

"Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak," katanya.

Selain memperkuat aspek pelindungan hukum, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga menghadirkan stimulus untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri melalui insentif promosi dan pemasaran.

Dalam regulasi tersebut, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50% atas setiap transaksi yang diperoleh pengusaha UMK terverifikasi, yang hanya menjual produk dalam negeri. Fasilitas ini dapat diajukan langsung oleh pelaku usaha melalui platform layanan terpadu SAPA UMKM.

"Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50%. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMK mempertahankan marjin usaha yang sehat sekaligus memastikan produk mereka tetap kompetitif di pasar digital," ujar Temmy.

Sesuai ketentuan, regulasi ini memberikan masa transisi paling lama 6 bulan guna mempersiapkan implementasi teknis sistem insentif. Meski demikian, Kementerian UMKM mengaku akan mempercepat proses integrasi data dan verifikasi bersama seluruh penyelenggara platform digital.

"Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK," kata Temmy.

Temmy bilang, saat ini pihaknya bekerja secara intensif bersama manajemen platform e-commerce agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan.

Baca Juga: Sinar Eka (ERAL) Kantongi Fasilitas Kredit Baru dari BRI, Nilainya Rp 655 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News