KONTAN.CO.ID - Jakarta, 3 November 2021. Terbitnya peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan atas permenaker nomor 35 tahun 2016 tentang tata cara pemberian, persyaratan dan jenis MLT dalam program jaminan hari tua menjadi angin segar. Pasalnya Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melalui program kredit pemilikan rumah (KPR) akan sangat besar dirasakan oleh masyarakat. Direktur utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyambut baik terbitnya beleid anyar tersebut dalam kegiatan Press Conference yang digelar di Plaza BPJAMSOSTEK, rabu (3/11), ia menyampaikan Permenaker ini akan berimbas pada jangkauan yang lebih luas. Program KPR-MLT nantinya dapat dimiliki oleh lebih banyak peserta BPJAMSOSTEK.
Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi. Senada, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu juga nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp 150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp 500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta. “Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJAMSOSTEK melalui skema take over,” tuturnya. Setelah dengan bank BTN, BPJAMSOSTEK juga akan menjalin kerjasama dengan bank pemerintah lainnya dan bank daerah. Terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJAMSOSTEK agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahaan. Anggoro memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank BTN sebagai bank kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021 lalu. “Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuaran BPJAMSOSTEK adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT,”tambahnya. Selanjutnya Anggoro mengatakan dirinya akan memastikan seluruh informasi diterima oleh jajarannya di kantor cabang se-Indonesia untuk menyukseskan program MLT bagi peserta. Saya pastikan seluruh personil BPJAMSOSTEK segera melakukan sosialisasi terkait hal ini dan harapannya semakin banyak peserta yang memanfaatkan program KPR-MLT. Program KPR-MLT ini sendiri menurut ketua Apindo Hariyadi B Sukamdani adalah program yang menarik bagi pekerja karena bunga yang lebih ringan. “Hari ini sejarah mencatat bahwa kesempatan pekerja mendapatkan perumahan lebih mudah karena ada program MLT dari BPJAMSOSTEK ini. “ tambahnya. Dirinya mengatakan rumah merupakan kebutuhan dasar manusia, dengan adanya kemampuan memiliki rumah, pekerja dapat belerja dengan tenang dan mampu meningkatkan produktivitas yang tentunya menguntungkan para pengusaha.
Haru Koesmahargyo, Direktur Utama Bank BTN, yang hadir dalam kesempatan tersebut juga menyambut baik terbitnya Permenaker yang mengatur program MLT ini. Menurutnya bunga yang rendah tentunya bisa menarik minat masyarakat apalagi ditambah jangka waktu kredit yang mencapai 30 tahun. “ Kabar baik ini kami persembahkan bagi peserta BPJAMSOSTEK dan kami harap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pekerja dan keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mencapai kesejahteraan, “tutur Anggoro. Anggoro berharap adanya Manfaat Layanan Tambahan ini dapat menjadi daya dorong bagi para pekerja untuk segera mandaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Indah Sulistyorini