KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini semakin dirasakan manfaatnya. Melalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua. Melalui Permenaker ini, jangkauan program KPR-MLT ini dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJamsostek. Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo Anggoro mengatakan, salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui Bank yang bekerjasama dengan BPJamsostek.
Permenaker 17/2021 mudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat manfaat KPR ringan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini semakin dirasakan manfaatnya. Melalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua. Melalui Permenaker ini, jangkauan program KPR-MLT ini dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJamsostek. Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo Anggoro mengatakan, salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui Bank yang bekerjasama dengan BPJamsostek.