KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru soal praktik alih daya (outsourcing). Alih-alih meredakan polemik, kebijakan ini justru memicu kekhawatiran baru dari kalangan buruh karena dinilai membuka ruang tafsir yang lebih luas bagi perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 pada Kamis (29/4/2026).
Regulasi ini mengatur jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan sekaligus mewajibkan perusahaan mendata praktik outsourcing yang dijalankan. Kebijakan tersebut muncul beriringan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan pekerja, terutama dalam momentum Hari Buruh Internasional 2026. Namun di lapangan, respons buruh justru berseberangan.
Baca Juga: Keluarga Bupati Merangsek Proyek Alih Daya Pemkab Pekalongan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai aturan anyar ini berpotensi memperluas praktik
outsourcing, bukan membatasinya. “Tidak ada batas tegas pekerjaan yang dilarang dialihdayakan,” tegas Said. Menurutnya, Permenaker hanya merinci jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan seperti katering, keamanan, pengemudi, hingga jasa penunjang lainnya. Dibandingkan aturan sebelumnya yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pendekatan ini dinilai berubah. Jika sebelumnya alih daya dilarang untuk pekerjaan inti atau proses produksi, kini muncul frasa seperti “jasa penunjang operasional lainnya” yang dianggap berpotensi menjadi celah. KSPI khawatir, frasa tersebut bisa ditafsirkan luas dan dimanfaatkan perusahaan untuk memasukkan pekerjaan inti ke dalam skema
outsourcing. Dampaknya, hak-hak dasar pekerja dinilai semakin rentan, mulai dari kepastian kerja, jaminan sosial, hingga pesangon.
Baca Juga: Personel Alih Daya (PADA) Akan Kantongi Recurring Income dari Internet Rakyat (IRA) Di sisi lain, pemerintah mencoba memperkuat pengawasan lewat kewajiban perusahaan mendata jenis pekerjaan yang dialihdayakan. Langkah ini disebut sebagai upaya meningkatkan transparansi. Namun bagi serikat pekerja, pendekatan administratif saja belum cukup tanpa sanksi tegas. “Harus ada konsekuensi hukum yang jelas,” ujar Said. Dari perspektif pengusaha, fleksibilitas
outsourcing selama ini dianggap penting untuk efisiensi dan menjaga daya saing. Skema ini memungkinkan perusahaan fokus pada bisnis inti tanpa terbebani kewajiban jangka panjang terhadap pekerja non-inti. Ketegangan antara kepentingan efisiensi usaha dan perlindungan tenaga kerja pun diperkirakan kembali mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung tahun ini. Pengamat komunikasi politik, Kunto Adi Wibowo, melihat persoalan tidak berhenti di level aturan. Tantangan terbesar justru ada pada implementasi di lapangan yang kerap menyisakan celah.
Baca Juga: Personel Alih Daya (PADA) Membalikan Rugi Jadi Laba Bersih pada 2025 “Regulasi sering terlihat baik di atas kertas, tapi implementasinya yang perlu dikawal,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya transparansi serta pelibatan publik dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan, terutama untuk isu alih daya yang berdampak pada jutaan pekerja di Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News