KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha tidak perlu mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022. Meski pengajuan uji materi merupakan langkah yang sah dilakukan. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Permenaker No. 18/2022 sudah menjadi jalan tengah bagi penentuan upah minimum tahun depan. "Apindo dan Kadin terima saja Permenaker No. 18/2022, karena ini jalan tengah. Janganlah lakukan judicial review, walau itu dibenarkan," kata Iqbal saat Konferensi Pers Virtual, Jumat (25/11).
Permenaker No 18/2022 Jadi Jalan Tengah, KSPI: Pengusaha Tak Perlu Ajukan Uji Materi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha tidak perlu mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022. Meski pengajuan uji materi merupakan langkah yang sah dilakukan. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Permenaker No. 18/2022 sudah menjadi jalan tengah bagi penentuan upah minimum tahun depan. "Apindo dan Kadin terima saja Permenaker No. 18/2022, karena ini jalan tengah. Janganlah lakukan judicial review, walau itu dibenarkan," kata Iqbal saat Konferensi Pers Virtual, Jumat (25/11).