KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengevaluasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, Permenaker tersebut bertujuan memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh. Serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.
Permenaker Penyesuaian Upah Sektor Padat Karya Dievaluasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengevaluasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, Permenaker tersebut bertujuan memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh. Serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.