KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang jaminan sosial pekerja migran Indonesia (PMI) yang merupakan amanat Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia masih urung dirilis. Semula calon beleid ini diagendakan akan diterbitkan bulan lalu. Meski begitu, pemerintah akan merilis beleid ini sebelum akhir tahun. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar mengatakan, sebetulnya kendala yang dihadapi masih seputar komunikasi dan koordinasi lebih lanjut sebelum disahkan. Dia berharap jika tak ada aral melintang, aturan ini akan segera diteken sebelum akhir tahun ini agar bisa segera disosialiasikan. "Tinggal tunggu persetujuan dan tandatangan pak Menteri insyaAllah secepatnya karena sudah tidak ada kendala," katanya ditemui usai rapat kerja di DPR RI, Kamis (29/11).
Permenaker perluasan jaminan untuk PMI ditargetkan terbit sebelum akhir tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang jaminan sosial pekerja migran Indonesia (PMI) yang merupakan amanat Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia masih urung dirilis. Semula calon beleid ini diagendakan akan diterbitkan bulan lalu. Meski begitu, pemerintah akan merilis beleid ini sebelum akhir tahun. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar mengatakan, sebetulnya kendala yang dihadapi masih seputar komunikasi dan koordinasi lebih lanjut sebelum disahkan. Dia berharap jika tak ada aral melintang, aturan ini akan segera diteken sebelum akhir tahun ini agar bisa segera disosialiasikan. "Tinggal tunggu persetujuan dan tandatangan pak Menteri insyaAllah secepatnya karena sudah tidak ada kendala," katanya ditemui usai rapat kerja di DPR RI, Kamis (29/11).