KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) buka suara soal penerapan Peraturan Menteri Peragangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Untuk diketahui Permendag 18/2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Beleid ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024. Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga mengatakan peraturan ini diterapkan guna mendukung masyarakat agar tidak lagi menggunakan minyak goreng curah dan beralih pada minyak goreng kemasan. Baca Juga: DMO Minyak Curah Dihapus, Distribusi Minyakita Ditargetkan 250.000 Ton per Bulan "Dan dalam hal pemenuhan masyarakat luas, terutama mereka yang berpenghasilan rendah agar bisa menggunakan minyak goreng sehat, diarahkan untuk menggunakan minyak goreng rakyat (MGR) bermerek MINYAKITA, dengan HET di level Rp 15.700/liter ini," ungkap Sahat kepada Kontan, Rabu (21/08). Sahat juga menjelaskan, dengan adanya Permendag 18/2024 ini tidak adalagi pengalokasian berapa kilo liter MINYAKITA per perusahaan. "Saat ini ada 73 perusahaan Migor. Namun ada ketentuan bahwa para produsen migor MINYAKITA harus memasarkan 250.000 ton minyak per bulan," tambah dia. Sahat juga bilang penyaluran MINYAKITA ini harus terdaftar dan tercatat penyalurannya melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). "Bila penyaluran MINYAKITA ini melalui distributor, harus sampai pada level D2 dan/atau bila penyaluran melalui BUMN Pangan, seperti BULOG dan ID Food maka Produsen Migor akan mendapatkan ijin HE atau Hak Ekspor," jelas dia. Hak ekspor yang dimaksud adalah bagi minyak sawit utama seperti CPO; RBDPO; RBD Palm Olein; UCO. Dan juga untuk minyak sawit residu, seperti POME; EFB Oil dan HAPOR. "Besaran perolehan HE setelah menjalankan DMO berupa MINYAKITA, nanti produsen atau eksportir memperoleh 3 jenis faktor besaran pengali," ungkapnya. Adapun, ketiga faktor pengali perolehan Hak Ekspor (HE) tersebut adalah sebagai berikut: a) Faktor Pengali Regional (tergantung dipasarkan ke areal/atau provinsi) Range faktor pengali dari 1,0 s/d 1,65. b) Faktor pengali kemasan (tergantung jenis kemasan MINYAKITA), Bila dalam bentuk kemasan bantal, mendapat faktor pengali 2. Bila kemasan berdiri (standing pouch, botol, jeriken) dapat faktor pengali 2,25. c) Faktor pengali pendistribusian Bila pendistribusian melalui BUMN Pangan, akan dapat tambahan/insentif faktor pengali 1,25. "Dengan berlakunya pola pendistribusian seperti yang disebutkan di atas, maka para eksportir akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik akan MINYAKITA semaksimal mungkin. Dan sekalian juga exportir akan bernegosiasi untuk perolehan DMO dari produsen MINYAKITA yang fokus ke pasar lokal," tutupnya.
Permendag 18/2024, Pelaku Usaha Wajib Pasok Minyakita Sebelum Ekspor, Ini Kata GIMNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) buka suara soal penerapan Peraturan Menteri Peragangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Untuk diketahui Permendag 18/2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Beleid ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024. Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga mengatakan peraturan ini diterapkan guna mendukung masyarakat agar tidak lagi menggunakan minyak goreng curah dan beralih pada minyak goreng kemasan. Baca Juga: DMO Minyak Curah Dihapus, Distribusi Minyakita Ditargetkan 250.000 Ton per Bulan "Dan dalam hal pemenuhan masyarakat luas, terutama mereka yang berpenghasilan rendah agar bisa menggunakan minyak goreng sehat, diarahkan untuk menggunakan minyak goreng rakyat (MGR) bermerek MINYAKITA, dengan HET di level Rp 15.700/liter ini," ungkap Sahat kepada Kontan, Rabu (21/08). Sahat juga menjelaskan, dengan adanya Permendag 18/2024 ini tidak adalagi pengalokasian berapa kilo liter MINYAKITA per perusahaan. "Saat ini ada 73 perusahaan Migor. Namun ada ketentuan bahwa para produsen migor MINYAKITA harus memasarkan 250.000 ton minyak per bulan," tambah dia. Sahat juga bilang penyaluran MINYAKITA ini harus terdaftar dan tercatat penyalurannya melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). "Bila penyaluran MINYAKITA ini melalui distributor, harus sampai pada level D2 dan/atau bila penyaluran melalui BUMN Pangan, seperti BULOG dan ID Food maka Produsen Migor akan mendapatkan ijin HE atau Hak Ekspor," jelas dia. Hak ekspor yang dimaksud adalah bagi minyak sawit utama seperti CPO; RBDPO; RBD Palm Olein; UCO. Dan juga untuk minyak sawit residu, seperti POME; EFB Oil dan HAPOR. "Besaran perolehan HE setelah menjalankan DMO berupa MINYAKITA, nanti produsen atau eksportir memperoleh 3 jenis faktor besaran pengali," ungkapnya. Adapun, ketiga faktor pengali perolehan Hak Ekspor (HE) tersebut adalah sebagai berikut: a) Faktor Pengali Regional (tergantung dipasarkan ke areal/atau provinsi) Range faktor pengali dari 1,0 s/d 1,65. b) Faktor pengali kemasan (tergantung jenis kemasan MINYAKITA), Bila dalam bentuk kemasan bantal, mendapat faktor pengali 2. Bila kemasan berdiri (standing pouch, botol, jeriken) dapat faktor pengali 2,25. c) Faktor pengali pendistribusian Bila pendistribusian melalui BUMN Pangan, akan dapat tambahan/insentif faktor pengali 1,25. "Dengan berlakunya pola pendistribusian seperti yang disebutkan di atas, maka para eksportir akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik akan MINYAKITA semaksimal mungkin. Dan sekalian juga exportir akan bernegosiasi untuk perolehan DMO dari produsen MINYAKITA yang fokus ke pasar lokal," tutupnya.