KONTAN.CO.ID - JAKARTA. TikTok dipastikan harus memisahkan lini usaha media sosial dan e-commerce di Indonesia. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, urgensi pemisahan media sosial dan e-commerce oleh pelaku socialcommerce awalnya muncul karena adanya isu bahwa TikTok menjalankan crossborder impor produk melalui proyek S. Proyek ini adalah pengembangan fitur belanja online barang-barang laris manis yang diproduksi langsung oleh TikTok di China. "Jadi, langkah pemerintah ini sifatnya preventif untuk menghambat produk impor yang masuk melalui social-commerce," ujar Bhima, Senin (2/10).
Permendag 31/2023 Terbit, TikTok Diprediksi Sulit Bersaing dengan E-commerce Lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. TikTok dipastikan harus memisahkan lini usaha media sosial dan e-commerce di Indonesia. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, urgensi pemisahan media sosial dan e-commerce oleh pelaku socialcommerce awalnya muncul karena adanya isu bahwa TikTok menjalankan crossborder impor produk melalui proyek S. Proyek ini adalah pengembangan fitur belanja online barang-barang laris manis yang diproduksi langsung oleh TikTok di China. "Jadi, langkah pemerintah ini sifatnya preventif untuk menghambat produk impor yang masuk melalui social-commerce," ujar Bhima, Senin (2/10).