KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Aturan baru ini secara khusus mengatur impor ubi kayu/singkong dan produk turunannya, termasuk tepung tapioka. Budi menyampaikan, penerbitan Permendag ini dilakukan sesuai arahan Presiden untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri sekaligus melindungi petani lokal.
Permendag 31/2025 Terbit untuk Atur Impor Ubi Kayu, Ini Isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Aturan baru ini secara khusus mengatur impor ubi kayu/singkong dan produk turunannya, termasuk tepung tapioka. Budi menyampaikan, penerbitan Permendag ini dilakukan sesuai arahan Presiden untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri sekaligus melindungi petani lokal.