Permendag 36 Direvisi, Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi



MOMSMONEY.ID - Anda yang gemar ke luar negeri atau pebisnis jasa titip (jastip) perlu memperhatikan aturan baru pemerintah. Soalnya, pemerintah sudah menekan revisi pembatasan impor yang sebelumnya tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 (Permendag 36). Revisinya menjadi Permendag Nomor 7 tahun 2024. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, aturan baru pengganti Permendag 36 sudah ditandatangani. Perubahan ini dilakukan agar tidak ada hambatan dalam importasi bahan baku industri, barang kiriman dari pekerja migran Indonesia (PMI), dan barang bawaan penumpang. 

Dengan revisi ini, maka pembatasan sejumlah barang bawaan pribadi dan luar negeri tidak berlaku lagi. "Penumpang boleh membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar bea masuk," kata Zulkifli dalam akun IG resminya.


Memang, untuk handphone dan komputer tetap dibatasi karena masalah keamanan. Tapi lainnya tidak. "Saudara mau beli sepatu dua sekarang mau tiga, silakan. Asal bayar pajak. Jadi mau beli lima, enam, hak saudara. Tapi bayar pajak," kata Zul. 

Sebelumnya, pada Permendag 36, pemerintah membatasi jumlah barang yang dibawa dari luar negeri. Tujuan pemerintah agar tidak ada barang impor ilegal alias masuk tanpa membayar pajak. Pengusaha jastip juga banyak yang mengeluhkan peraturan ini lantaran dibatasi hanya boleh membawa dua barang dari luar negeri. 

Nantinya, aturan terkait impor barang kiriman pekerja migran Indonesia dikembalikan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kemendag tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim oleh pekerja migran. 

Selain itu, Permendag 7/2024 juga memberi kemudahan untuk penyediaan pasokan bahan baku untuk industri, dengan adanya pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang dikembalikan ke aturan sebelumnya, Permendag 20/2021. Dengan begitu, tidak ada lagi hambatan untuk impor bahan baku industri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia