KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan pada 2 April 2020. Permendag ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80 tahun 2014 tentang minyak goreng wajib kemasan yang sudah beberapa kali diubah. Kemendag menyebut, untuk menjamin mutu dan higienitas minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen, ketentuan mengenai minyak goreng sawit dengan kemasan perlu diatur kembali.
Permendag 36 tahun 2020 masih izinkan minyak goreng curah beredar hingga 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan pada 2 April 2020. Permendag ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80 tahun 2014 tentang minyak goreng wajib kemasan yang sudah beberapa kali diubah. Kemendag menyebut, untuk menjamin mutu dan higienitas minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen, ketentuan mengenai minyak goreng sawit dengan kemasan perlu diatur kembali.