Permendag 36/2023 Dicabut, Begini Tanggapan Aptindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menanggapi pencabutan Permendag tersebut, Ketua Umum Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) Franciscus (Franky) Welirang menilai Permendag 36/2023 merupakan suatu totalitas sehubungan dengan kebijakan lainnya.

Karena itu, Aptindo tidak ingin mengganggu kebijakan yang lebih besar, tapi cukup memberikan pengecualian untuk premixed fortifikasi tepung terigu sesuai dalam HS codenya HS 2106.90.73.


Hal itu karena saat ini pemerintah sendiri sudah menentukan standard produk atau SNI tepung terigu wajib fortifikasi sesuai arahan WHO yang telah disepakati sejak lebih 20 tahun lalu.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Resmi Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Franky mengatakan, dengan pemberlakuan Permendag 36/2023 menyulitkan industri tepung terigu untuk mendapat premixed fortifikasi yang notabene digunakan sebagai salah satu bahan baku industri tepung terigu. 

Aptindo berharap agar pengaturan terkait premiks fortifikan (HS Code 2106.90.73) dikembalikan sebagaimana diatur sebelumnya di dalam Permendag nomor 21 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

"Kalau resmi mencabut saya kira perlu kami pelajari lagi apakah ada hambatan lain," ujar Franky kepada Kontan, Selasa (16/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat