KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menanggapi pencabutan Permendag tersebut, Ketua Umum Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) Franciscus (Franky) Welirang menilai Permendag 36/2023 merupakan suatu totalitas sehubungan dengan kebijakan lainnya. Karena itu, Aptindo tidak ingin mengganggu kebijakan yang lebih besar, tapi cukup memberikan pengecualian untuk premixed fortifikasi tepung terigu sesuai dalam HS codenya HS 2106.90.73.
Permendag 36/2023 Dicabut, Begini Tanggapan Aptindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menanggapi pencabutan Permendag tersebut, Ketua Umum Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) Franciscus (Franky) Welirang menilai Permendag 36/2023 merupakan suatu totalitas sehubungan dengan kebijakan lainnya. Karena itu, Aptindo tidak ingin mengganggu kebijakan yang lebih besar, tapi cukup memberikan pengecualian untuk premixed fortifikasi tepung terigu sesuai dalam HS codenya HS 2106.90.73.