KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang belum lama ini dikeluarkan, mendapat tanggapan dari Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas). Sekertaris Jenderal Inaplas, Fajar Budiono berharap, kebijakan ini akan melindungi serbuan impor bahan baku dan produk jadi plastik sehingga industri hulu dan hilir plastik dapat berkembang bersama dan jumlah lartas bahan baku plastik ada 12 HS sedangkan produk hilir ada 140 HS diharapkan produk jadi plastik lebih kompetitif dan dapat mendorong peningkatan kapasitas produk dalam negeri. “Untuk itu, Inaplas akan mengawal agar permendag ini bermanfaat bagi industri plastik dan tidak disalahgunakan pihak yang tidak berhak. Inaplas meminta agar dalam pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu operasional pabrik dan tidak menyebabkan kelangkaan bahan baku plastik,” ungkap Fajar dalam keterangannya, Kamis (18/1).
Permendag 36/2023 Diharapkan Lindungi Industri Plastik dalam Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang belum lama ini dikeluarkan, mendapat tanggapan dari Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas). Sekertaris Jenderal Inaplas, Fajar Budiono berharap, kebijakan ini akan melindungi serbuan impor bahan baku dan produk jadi plastik sehingga industri hulu dan hilir plastik dapat berkembang bersama dan jumlah lartas bahan baku plastik ada 12 HS sedangkan produk hilir ada 140 HS diharapkan produk jadi plastik lebih kompetitif dan dapat mendorong peningkatan kapasitas produk dalam negeri. “Untuk itu, Inaplas akan mengawal agar permendag ini bermanfaat bagi industri plastik dan tidak disalahgunakan pihak yang tidak berhak. Inaplas meminta agar dalam pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu operasional pabrik dan tidak menyebabkan kelangkaan bahan baku plastik,” ungkap Fajar dalam keterangannya, Kamis (18/1).