KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, Perum Bulog menyatakan siap untuk menyerap dan menyalurkan minyak goreng rakyat (MGR) Minyakita dengan dua skema. Hal ini menyusul aturan baru, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, yang ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025 kemarin. “Bulog siap menyerap Minyakita sebanyak 35% dan tetap terus berkoordinasi dengan produsen, dan menyalurkan utamanya ke semua pasar melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) dan pasar rakyat lainnya,” kata Sekretaris Perusahaan Perum Bulog, Arwakhudin Widiarso kepada Kontan.co.id, Rabu (17/12/2025) malam.
Permendag 43/2025 Perkuat Peran Distribusi BUMN, Begini Kesiapan Bulog
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, Perum Bulog menyatakan siap untuk menyerap dan menyalurkan minyak goreng rakyat (MGR) Minyakita dengan dua skema. Hal ini menyusul aturan baru, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, yang ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025 kemarin. “Bulog siap menyerap Minyakita sebanyak 35% dan tetap terus berkoordinasi dengan produsen, dan menyalurkan utamanya ke semua pasar melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) dan pasar rakyat lainnya,” kata Sekretaris Perusahaan Perum Bulog, Arwakhudin Widiarso kepada Kontan.co.id, Rabu (17/12/2025) malam.
TAG: