Permendag 58 jadi dasar peningkatan impor garam



JAKARTA. Peningkatan impor untuk garam industri diperbolehkan menurut Peraturan Menteri Perdagangan No 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam.

Harjanto, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa peningkatan impor untuk garam industri diperbolehkan menurut Permendag 58 tahun 2012. "Sesuai ketentuan Permendag 58 tahun 2012, memang diperbolehkan untuk terjadi peningkatan impor," ujar Harjanto pada Selasa (11/8).

Ia juga mengatakan, apabila ada peningkatan kebutuhan garam industri dari pelaku industri, maka diperbolehkan untuk terjadi peningkatan impor garam.


Untuk diketahui, garam dibagi menjadi dua jenis menurut peruntukan dan spesifikasinya, yaitu garam industri dan garam konsumsi. Garam industri adalah garam yang digunakan sebagai bahan baku produksi industri, sedangkan garam konsumsi adalah garam kebutuhan rumah tangga yang dikonsumsi bersama makanan.

Garam industri sendiri terbagi menjadi tiga yaitu garam industri farmasi dan CAP (kaca, kimia, dll), industri aneka pangan dan Industri non-CAP (Perminyakan, kulit dan tekstil).

Garam industri berbeda spesifikasinya dengan garam konsumsi. Garam konsumsi dipasok dari petani garam dalam negeri. Adapun garam industri masih perlu diimpor karena memiliki spesifikasi yang berbeda dengan garam konsumsi, dan belum bisa dipenuhi dari dalam negeri.

Kebutuhan garam industri tahun ini diperkirakan mencapai 2,60 juta ton. Rinciannya industri CAP dan farmasi membutuhkan 1,95 juta ton, industri aneka pangan 452.500 ton, industri non CAP membutuhkan 205.000 ton. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto