JAKARTA. Peningkatan impor untuk garam industri diperbolehkan menurut Peraturan Menteri Perdagangan No 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Harjanto, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa peningkatan impor untuk garam industri diperbolehkan menurut Permendag 58 tahun 2012. "Sesuai ketentuan Permendag 58 tahun 2012, memang diperbolehkan untuk terjadi peningkatan impor," ujar Harjanto pada Selasa (11/8). Ia juga mengatakan, apabila ada peningkatan kebutuhan garam industri dari pelaku industri, maka diperbolehkan untuk terjadi peningkatan impor garam.
Permendag 58 jadi dasar peningkatan impor garam
JAKARTA. Peningkatan impor untuk garam industri diperbolehkan menurut Peraturan Menteri Perdagangan No 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Harjanto, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa peningkatan impor untuk garam industri diperbolehkan menurut Permendag 58 tahun 2012. "Sesuai ketentuan Permendag 58 tahun 2012, memang diperbolehkan untuk terjadi peningkatan impor," ujar Harjanto pada Selasa (11/8). Ia juga mengatakan, apabila ada peningkatan kebutuhan garam industri dari pelaku industri, maka diperbolehkan untuk terjadi peningkatan impor garam.