KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, nantinya seluruh impor tekstil dan produk tekstil (TPT) diharuskan mendapat persetujuan impor (PI) TPT. "Yang akan direvisi adalah lampiran, lampiran [kelompok] A dan B. Lampiran A itu wajib PI. Sementara, lampiran B itu tidak pakai PI, hanya membutuhkan laporan surveyor. Kami akan mengubah lampiran B menjadi semuanya wajib PI. Jadi, tidak ada lagi nanti yang bisa masuk tanpa persetujuan impor," ujar Indrasari, Jumat (11/10).
Permendag 64/2017 akan direvisi, seluruh impor TPT wajib dapat persetujuan impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, nantinya seluruh impor tekstil dan produk tekstil (TPT) diharuskan mendapat persetujuan impor (PI) TPT. "Yang akan direvisi adalah lampiran, lampiran [kelompok] A dan B. Lampiran A itu wajib PI. Sementara, lampiran B itu tidak pakai PI, hanya membutuhkan laporan surveyor. Kami akan mengubah lampiran B menjadi semuanya wajib PI. Jadi, tidak ada lagi nanti yang bisa masuk tanpa persetujuan impor," ujar Indrasari, Jumat (11/10).