KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan eksportir batubara, minyak sawit atau crude palm oil (CPO), serta importir beras dan barang-barang pengadaan pemerintah lainnya menggunakan jasa angkutan laut serta perasuransian nasional terhitung April 2018 mendatang. Analis melihat ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 ini bisa menjadi katalis positif bagi emiten perkapalan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Analis BNI Sekuritas Thennesia Debora. “Kita lihatnya imbasnya justru positif untuk perusahaan perkapalan di Indonesia. Secara kinerja keuangan pasti akan berimbas pada perusahaan yang mengangkut jenis komoditas tersebut. Kalau pergerakan saham, akan berimbas ke sektor maritim perkapalan,” tutur Thennesia, Kamis (14/12). Adapun menurut Thennesia, penggunaan kapal untuk pengangkutan batubara sudah ada sejak lama. Pengangkutan tersebut menurutnya diatur dalam asas cabotage, yang dimaknai sebagai prinsip yang memberi hak untuk beroperasi secara komersial di dalam suatu negara hanya kepada perusahaan angkutan dari negara itu sendiri secara eksklusif.
Permendag 82/2017 dorong saham perkapalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan eksportir batubara, minyak sawit atau crude palm oil (CPO), serta importir beras dan barang-barang pengadaan pemerintah lainnya menggunakan jasa angkutan laut serta perasuransian nasional terhitung April 2018 mendatang. Analis melihat ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 ini bisa menjadi katalis positif bagi emiten perkapalan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Analis BNI Sekuritas Thennesia Debora. “Kita lihatnya imbasnya justru positif untuk perusahaan perkapalan di Indonesia. Secara kinerja keuangan pasti akan berimbas pada perusahaan yang mengangkut jenis komoditas tersebut. Kalau pergerakan saham, akan berimbas ke sektor maritim perkapalan,” tutur Thennesia, Kamis (14/12). Adapun menurut Thennesia, penggunaan kapal untuk pengangkutan batubara sudah ada sejak lama. Pengangkutan tersebut menurutnya diatur dalam asas cabotage, yang dimaknai sebagai prinsip yang memberi hak untuk beroperasi secara komersial di dalam suatu negara hanya kepada perusahaan angkutan dari negara itu sendiri secara eksklusif.