JAKARTA. Jaringan Independen Pemantau Kehutanan (JPIK) menanggapi pesimis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 yang baru diluncurkan Kementerian Perdagangan pada 19 Oktober 2015 lalu. Permendag tersebut dinilai sebagai bukti kalau Menteri Perdagangan tidak mengindahkan masukan dan harapan banyak pihak untuk ikut serta memperkuat upaya perbaikan tata kelola kehutanan. Juru Bicara JPIK Zainuri Hasyim mengatakan, aturan ini tidak mewajibkan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) bagi IKM mebel, dan hanya mengharuskan industri ini melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa bahan bakunya berasal dari pemasok yang telah memperoleh SVLK. Ini sama sekali tidak cukup untuk menjamin bahwa keseluruhan masokan bahan baku yang digunakan industri mebel adalah legal, karena tidak ada verifikasi independen oleh auditor terhadap dokumen-dokumen tersebut seperti dalam skema SVLK.
Permendag 89/2015 lemahkan tata kelola hutan
JAKARTA. Jaringan Independen Pemantau Kehutanan (JPIK) menanggapi pesimis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 yang baru diluncurkan Kementerian Perdagangan pada 19 Oktober 2015 lalu. Permendag tersebut dinilai sebagai bukti kalau Menteri Perdagangan tidak mengindahkan masukan dan harapan banyak pihak untuk ikut serta memperkuat upaya perbaikan tata kelola kehutanan. Juru Bicara JPIK Zainuri Hasyim mengatakan, aturan ini tidak mewajibkan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) bagi IKM mebel, dan hanya mengharuskan industri ini melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa bahan bakunya berasal dari pemasok yang telah memperoleh SVLK. Ini sama sekali tidak cukup untuk menjamin bahwa keseluruhan masokan bahan baku yang digunakan industri mebel adalah legal, karena tidak ada verifikasi independen oleh auditor terhadap dokumen-dokumen tersebut seperti dalam skema SVLK.