KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melucurkan peraturan menteri perdagangan (Permenag) No 92 tahun 2020 mengenai perdagangan antar pulau. Permendag 92 tahun 2020 ini resmi menggantikan Permendag No 27 tahun 2016 tentang perdagangan antar pulau rotan dan Permendag No 29 tahun 2017 tentang perdagangan antar pulau yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam aturan tersebut barang yang diperdagangkan antar pulau wajib dilengkapi dengan daftar muatan (manifes domestik antarpulau oleh pemilik muatan (cargo owner). Manifes domestik berisi data dan informasi terkait perdagangan antar pulau yang disampaikan secara online melalui sistem Indonesia national single window (SINSW) yang teintegrasi dengan sistem informasi perizinan terpadu (SIPT). Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menjelaskan bahwa, Permendag tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No 5 tahun 2020 mengenai Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Permendag 92 tahun 2020 tentang perdagangan antar pulau meluncur, begini isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melucurkan peraturan menteri perdagangan (Permenag) No 92 tahun 2020 mengenai perdagangan antar pulau. Permendag 92 tahun 2020 ini resmi menggantikan Permendag No 27 tahun 2016 tentang perdagangan antar pulau rotan dan Permendag No 29 tahun 2017 tentang perdagangan antar pulau yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam aturan tersebut barang yang diperdagangkan antar pulau wajib dilengkapi dengan daftar muatan (manifes domestik antarpulau oleh pemilik muatan (cargo owner). Manifes domestik berisi data dan informasi terkait perdagangan antar pulau yang disampaikan secara online melalui sistem Indonesia national single window (SINSW) yang teintegrasi dengan sistem informasi perizinan terpadu (SIPT). Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menjelaskan bahwa, Permendag tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No 5 tahun 2020 mengenai Penataan Ekosistem Logistik Nasional.