KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom mengatakan bahwa kewajiban bagi penjual (seller) di niaga elektronik (e-commerce) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) memang diperlukan, meskipun mengandung sejumlah risiko ke depan. Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mewajibkan seluruh penjual di e-commerce untuk memiliki NIB, baik bagi UMKM maupun pelaku usaha berskala besar. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mencermati kebijakan ini diperlukan guna memberikan level playing field yang sama dengan pedagang offline (luar jaringan/luring).
Permendag Baru Wajibkan Seller E-Commerce Punya NIB, Ini Catatan CELIOS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom mengatakan bahwa kewajiban bagi penjual (seller) di niaga elektronik (e-commerce) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) memang diperlukan, meskipun mengandung sejumlah risiko ke depan. Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mewajibkan seluruh penjual di e-commerce untuk memiliki NIB, baik bagi UMKM maupun pelaku usaha berskala besar. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mencermati kebijakan ini diperlukan guna memberikan level playing field yang sama dengan pedagang offline (luar jaringan/luring).
TAG: