KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut empat peraturan menteri perdagangan (Permendag) di bidang barang kebutuhan pokok. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perdagangan RI No 07 tahun 2023 tentang program penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2023. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan menjelaskan, pencabutan ini untuk mempertegas tugas, fungsi dan kewewenangan antara Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Permendag di Bidang Kebutuhan Pokok Dicabut, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut empat peraturan menteri perdagangan (Permendag) di bidang barang kebutuhan pokok. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perdagangan RI No 07 tahun 2023 tentang program penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2023. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan menjelaskan, pencabutan ini untuk mempertegas tugas, fungsi dan kewewenangan antara Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).