Permendag Impor Baru Jangan Ganggu Kelancaran Rantai Pasok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memperkuat tata kelola impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan yang berlaku sejak 4 Juni 2026 ini dinilai mampu meningkatkan kepastian hukum dan memperbaiki layanan perizinan impor.

Meski demikian, pelaku usaha mengingatkan agar penguatan pengawasan tidak berujung pada hambatan baru yang mengganggu kelancaran rantai pasok dan meningkatkan biaya logistik.

Permendag 18/2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag 16/2025. Beleid tersebut antara lain mengatur penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir serta memperkuat validasi data antara dokumen perizinan dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).


Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Forwarders Associations (AFFA) sekaligus Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport (CILT), Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, dunia usaha pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

"Namun implementasinya perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku maupun barang modal yang dibutuhkan industri nasional," ujar Yukki dalam keterangannya, Sabtu (20/6).

Menurut dia, tujuan kebijakan impor tidak semata-mata mengendalikan arus barang masuk. Lebih dari itu, regulasi harus mampu memperkuat daya saing industri nasional, mendorong ekspor, dan menciptakan rantai pasok yang efisien.

"Regulasi yang baik harus mampu melindungi pasar domestik tanpa mengurangi daya saing sektor produksi dan ekspor," tegasnya.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan impor Indonesia masih didominasi kebutuhan produksi. Sepanjang 2025, nilai impor nasional mencapai US$ 241,86 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 70% atau US$ 169,30 miliar merupakan bahan baku dan penolong, sedangkan 20% atau US$ 50,13 miliar berupa barang modal.

Baca Juga: Impor Bahan Baku Masih Tinggi, Industri Plastik Cari Cara Tekan Biaya Produksi

Artinya, hampir 90% impor Indonesia merupakan input yang dibutuhkan sektor industri.

Karena itu, Yukki mengingatkan agar tambahan persyaratan administratif tidak menimbulkan bottleneck baru di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.

"Dalam kondisi saat ini, kelancaran rantai pasok menjadi faktor penting bagi daya saing Indonesia. Jangan sampai tambahan persyaratan administrasi justru meningkatkan biaya logistik dan biaya produksi," katanya.

Ia juga mendorong harmonisasi sistem antarinstansi, mulai dari Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, Indonesia National Single Window (INSW), Online Single Submission (OSS), hingga kementerian teknis lainnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari duplikasi proses dan perbedaan interpretasi aturan di lapangan.

Selain itu, pengawasan impor sebaiknya lebih difokuskan pada perlindungan industri nasional tanpa menghambat masuknya bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang dibutuhkan dunia usaha.

Menurut Yukki, keberhasilan implementasi aturan baru juga bergantung pada kesiapan pelaku usaha dalam beradaptasi. Karena itu, masa sosialisasi dan transisi perlu dimanfaatkan secara optimal agar aktivitas perdagangan tidak terganggu.

"Keberhasilan tata kelola impor tidak diukur dari seberapa banyak kita membatasi, tetapi dari seberapa baik kita menyeimbangkan pengawasan dengan kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan penguatan industri. Di situlah letak daya saing Indonesia ke depan," tutup Yukki.

Baca Juga: Bahan Baku Impor Mahal, Champion Pacific Siapkan Strategi Produksi Kemasan Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News