Permendag No 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Situs elektronik komersial atau e-commerce Shopee memberikan tanggapan mereka soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berubah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023.

Balques Manisang selaku Head of Government Relations, Shopee Indonesia mengatakan pihaknya mendukung keputusan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik melalui Permendag 31/2023 ini.

“Karena Shopee memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk selalu membantu dan mengutamakan UMKM,” ungkapnya melalui pernyataan tertulis yang diterima Kontan, Kamis (28/09).


Baca Juga: Ancaman Bagi Tiktok Indonesia Bila Tak Segera Memisahkan Diri dengan Tiktok Shop

Shopee tambah akan mempelajari aturan baru ini dan berkoordinasi dengan pemerintah. 

“Secara internal kami juga akan mempersiapkan langkah-langkah penyesuaian jika memang diperlukan, sesuai aturan baru tersebut,” ungkapnya. 

Sejak tahun 2019, Balques mengakui bahwa Shopee terus membantu memberdayakan jutaan UMKM lokal melalui Program Ekspor Shopee, Kampus UMKM Shopee di 10 kota, Program Bimbel Shopee, dan program lainnya yang membantu UMKM di Indonesia bisa naik kelas dan menembus panggung dunia.

Shopee jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023, Platform marketplace ini termasuk dalam Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE dan karena berasal dari luar negeri Shopee termasuk dalam PPMSE asing. 

Baca Juga: Social Commerce Dilarang untuk Berdagang, IdEA Minta Pemerintah Lakukan Ini

PPMSE ini adalah Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.

Dalam peraturan Pasal 5 ayat 6 juga tertulis, Shopee dan e-commerce sejenisnya sebagai PPMSE jika ingin memfasilitasi Pedagang (Merchant) luar negeri wajib melakukan penyimpanan data Pedagang (Merchant) luar negeri yang didaftarkan pada sarana PMSE yang dimiliki. 

Ditambah dalam peraturan yang tertulis dalam Pasal 10 ayat 2, bahwa PPMSE wajib memfasilitasi dan menayangkan informasi negara asal Pedagang (Merchant) luar negeri, negara asal pengiriman Barang asal luar negeri, dan bukti pemenuhan standar Barang dan/atau Jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .