KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menunda pemberlakuan Permendag nomor 48 tahun 2018 selama enam bulan. Pelaku usaha asuransi umum pun mencoba mengambil sisi positif dari keputusan tersebut. Sebelumnya, pemerintah menunda pemberlakukan aturan terkait dengan kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor batubara dan kelapa sawit serta impor beras. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe, hal tersebut disampaikan oleh Kemendag dalam pertemuan dengan para stakeholders pada 26 Juli lalu.
Permendag nomor 48 tahun 2018 ditunda, ini kata industri asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menunda pemberlakuan Permendag nomor 48 tahun 2018 selama enam bulan. Pelaku usaha asuransi umum pun mencoba mengambil sisi positif dari keputusan tersebut. Sebelumnya, pemerintah menunda pemberlakukan aturan terkait dengan kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor batubara dan kelapa sawit serta impor beras. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe, hal tersebut disampaikan oleh Kemendag dalam pertemuan dengan para stakeholders pada 26 Juli lalu.