KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah masuk dalam tahap harmonisasi. Aturan tersebut merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2019 tentang PMSE. Diharapkan bulan ini aturan teknis yang mengatur jual beli online tersebut bisa rampung. "Dalam proses harmonisasi, mudah-mudahan secepatnya selesai," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (6/5).
Permendag PMSE diharmonisasi, pelaku usaha minta pengaturaan pendaftaran dan domain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah masuk dalam tahap harmonisasi. Aturan tersebut merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2019 tentang PMSE. Diharapkan bulan ini aturan teknis yang mengatur jual beli online tersebut bisa rampung. "Dalam proses harmonisasi, mudah-mudahan secepatnya selesai," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (6/5).