KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Aturan baru tersebut merevisi empat Permendag terdahulu tentang waralaba. Dalam beleid baru ini, pemerintah membebaskan kepemilikan jumlah gerai dan tidak mewajibkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Artinya, beleid itu memberi kelonggaran bagi perusahaan waralaba. Berdasarkan laporan Kontan.co.id, tiga poin yang digarisbawahi dari Permendag No 71/2019 antara lain, aturan ini tidak lagi membatasi jumlah gerai, baik gerai ritel ataupun gerai makanan atau minuman. Sebelumnya, pemilik gerai makanan hanya boleh memiliki maksimal 250 gerai, sementara kepemilikan toko modern dibatasi maksimal 150 gerai.
Permendag rilis aturan baru waralaba, begini tanggapan Fast Food Indonesia (FAST)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Aturan baru tersebut merevisi empat Permendag terdahulu tentang waralaba. Dalam beleid baru ini, pemerintah membebaskan kepemilikan jumlah gerai dan tidak mewajibkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Artinya, beleid itu memberi kelonggaran bagi perusahaan waralaba. Berdasarkan laporan Kontan.co.id, tiga poin yang digarisbawahi dari Permendag No 71/2019 antara lain, aturan ini tidak lagi membatasi jumlah gerai, baik gerai ritel ataupun gerai makanan atau minuman. Sebelumnya, pemilik gerai makanan hanya boleh memiliki maksimal 250 gerai, sementara kepemilikan toko modern dibatasi maksimal 150 gerai.