Permendag SVLK impor ditargetkan selesai September



JAKARTA. Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk kayu impor memasuki tahap finalisasi. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memproyeksikan September mendatang kebijakan tersebut dapat selesai. Sehingga dapat segera diselesaikan pada Januari 2015 mendatang. Partogi Pangaribuan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, kebijakan SVLK untuk impor produk kayu ini tidak akan jauh berbeda dengan ekspor. "Mungkin sekali rapat lagi, kerena bentuknya hampir tidak beda dengan ekspor," kata Partogi, Jumat (29/8). Semangat penerapan SVLK impor ini tidak lain adalah untuk menjaga perdagangan produk kayu yang ramah lingkungan dan menghindarkan dari ilegal loging. Dengan kebijakan ini, ketertelusuran asal produk kayu menjadi jelas. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) impor bubur kayu Indonesia pada tahun 2013 lalu mencapai sekitar 3,85 juta ton, naik 5,5% dibandingkan tahun 2012 yang mencapai 3,65 juta ton. Sementara itu impor untuk impor kayu dan barang dari kayu tahun lalu mencapai 1,06 juta ton, atau meningkat 25% dibandingkan tahun 2012 yang hanya 848.729 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Lamgiat Siringoringo