KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur tata niaga tembakau masih dalam tahap penyempurnaan. "Permendag tembakau masih dibahas untuk penyempurnaannya," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Kemeterian Perdagangan (Kemdag), Oke Nurwan kepada Kontan.co.id, Jumat (29/12). Oke mengatakan, poin penting yang dibahas adalah kelonggaran terkait tembakau yang tidak diproduksi di dalam negeri. Meski begitu penyerapan dalam negeri diakui masih menjadi pertimbangan Kemdag dalam mengatur tata niaga.
Permendag tembakau masih penyempurnaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur tata niaga tembakau masih dalam tahap penyempurnaan. "Permendag tembakau masih dibahas untuk penyempurnaannya," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Kemeterian Perdagangan (Kemdag), Oke Nurwan kepada Kontan.co.id, Jumat (29/12). Oke mengatakan, poin penting yang dibahas adalah kelonggaran terkait tembakau yang tidak diproduksi di dalam negeri. Meski begitu penyerapan dalam negeri diakui masih menjadi pertimbangan Kemdag dalam mengatur tata niaga.