KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan tentang larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Adapun larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deoddorized Palm Oil, dan Used Cooking Oil. Melalui Permendag 22 tahun 2022 ini memuat 7 pasal yang mengatur larangan sementara ekspor CPO dan turunannya seperti tertara dalam belied tersebut. “Larangan sementara ekspor berlaku juga atas pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean,” bunyi permendag No. 22 tahun 2022 pasa 2 ayat 2, Rabu (27/4).
Permendag Tentang Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Terbit, Ini Poin Utamanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan tentang larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Adapun larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deoddorized Palm Oil, dan Used Cooking Oil. Melalui Permendag 22 tahun 2022 ini memuat 7 pasal yang mengatur larangan sementara ekspor CPO dan turunannya seperti tertara dalam belied tersebut. “Larangan sementara ekspor berlaku juga atas pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean,” bunyi permendag No. 22 tahun 2022 pasa 2 ayat 2, Rabu (27/4).