Permendag Tentang Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Terbit, Ini Poin Utamanya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan tentang larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Adapun larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deoddorized Palm Oil, dan Used Cooking Oil.

Melalui Permendag 22 tahun 2022 ini memuat 7 pasal yang mengatur larangan sementara ekspor CPO dan turunannya seperti tertara dalam belied tersebut. “Larangan sementara ekspor berlaku juga atas pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean,” bunyi permendag No. 22 tahun 2022 pasa 2 ayat 2, Rabu (27/4).


Baca Juga: Pemerintah Melarang Ekspor CPO Mulai Hari Ini, Bagaimana Tanggapan Gapki?

Dalam aturan ini, kemendag juga akan memberikan sangsi kepada eksportir yang yang melanggar ketentuan peraturan perundang undangan. Pelaksanaan larangan sementara ekspor dalam permendag ini akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu waktu dalam hal diperlukan.

“Evaluasi akan dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian dalam rangka koordinasi, singkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian,” sebut belied yang ditandatangani Mendag Muhammad Lutfi tersebut.

Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Berpotensi Mengurangi Produksi Kelapa Sawit Petani

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya.

Perlu diketahui, larangan ekspor ini muali berlaku dari tanggal 28 April 2022 sampai waktu yang belum dapat ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .