KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban daftar bagi pedagang yang menggunakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masih menunggu aturan turunan. Aturan turunan itu nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Saat ini, pembentukan Permendag masih dalam tahap pembahasan. Baca Juga: Terus mendaki, penjualan ritel AS naik tiga bulan berturut-turut
Permendag yang mengatur kewajiban mendaftar bagi pedagang online masih digodok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban daftar bagi pedagang yang menggunakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masih menunggu aturan turunan. Aturan turunan itu nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Saat ini, pembentukan Permendag masih dalam tahap pembahasan. Baca Juga: Terus mendaki, penjualan ritel AS naik tiga bulan berturut-turut