KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi per hari ini, Selasa (18/12) telah menandatangani pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (taksi online). "Sudah ditandatangani jam 15.00 WIB tadi oleh pak Menhub, saat ini sedang dicari nomornya," ucap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi di kantornya, Selasa (18/12). Dengan begitu, beleid baru ini setidaknya akan diterapkan dalam enam bulan kedepan. "Jadi setidaknya sudah bisa efektif Mei 2019 nanti," kata Budi. Adapun beleid ini akan berisi 46 pasal, lebih sedikit dari Permenhub yang sebelumnya.
Permenhub soal taksi online efektif berlaku Mei 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi per hari ini, Selasa (18/12) telah menandatangani pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (taksi online). "Sudah ditandatangani jam 15.00 WIB tadi oleh pak Menhub, saat ini sedang dicari nomornya," ucap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi di kantornya, Selasa (18/12). Dengan begitu, beleid baru ini setidaknya akan diterapkan dalam enam bulan kedepan. "Jadi setidaknya sudah bisa efektif Mei 2019 nanti," kata Budi. Adapun beleid ini akan berisi 46 pasal, lebih sedikit dari Permenhub yang sebelumnya.