KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru tentang angkutan sewa khusus yang akan mengatur taksi online belum mengatur perusahaan penyedia aplikasi. Hal itu menjadi perhatian khusus bagi Asosiasi Driver Online (ADO). Namun, hal tersebut bukan merupakan bagian kerja dari Kementerian Perhubungan (Kemhub). Oleh karena itu, Ketua Umum ADO Christiansen FW akan mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pasalnya Kemkominfo yang memiliki kewenangan tersebut. "Hal yang masih membuat pengemudi tidak puas adalah tidak berperannya Menkominfo untuk membuat regulasi mengatur aplikator," ujar Christiansen, Minggu (16/12). Meski begitu secara keseluruhan Permenhub yang akan terbit tersebut sudah sesuai dengan permintaan pengemudi taksi online. Termasuk mengenai lampiran standar minimal pelayanan (SPM).
Permenhub taksi online belum atur penyedia aplikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru tentang angkutan sewa khusus yang akan mengatur taksi online belum mengatur perusahaan penyedia aplikasi. Hal itu menjadi perhatian khusus bagi Asosiasi Driver Online (ADO). Namun, hal tersebut bukan merupakan bagian kerja dari Kementerian Perhubungan (Kemhub). Oleh karena itu, Ketua Umum ADO Christiansen FW akan mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pasalnya Kemkominfo yang memiliki kewenangan tersebut. "Hal yang masih membuat pengemudi tidak puas adalah tidak berperannya Menkominfo untuk membuat regulasi mengatur aplikator," ujar Christiansen, Minggu (16/12). Meski begitu secara keseluruhan Permenhub yang akan terbit tersebut sudah sesuai dengan permintaan pengemudi taksi online. Termasuk mengenai lampiran standar minimal pelayanan (SPM).