KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan. Melalui Permenkes baru yang sedang dirancang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mempermudah akses layanan dengan menghapus kewajiban rujukan berjenjang untuk sejumlah kasus. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, membenarkan bahwa penyederhanaan rujukan sedang dibahas. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan terintegrasi dengan sistem rujukan berbasis kompetensi yang mulai diterapkan. Dengan skema tersebut, rujukan tidak lagi ditentukan berdasarkan urutan fasilitas kesehatan, tetapi berdasarkan kemampuan rumah sakit dalam menangani penyakit tertentu.
Permenkes Digodok, BPJS Kesehatan Permudah Rujukan Layanan Tanpa Faskes Tingkat I
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan. Melalui Permenkes baru yang sedang dirancang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mempermudah akses layanan dengan menghapus kewajiban rujukan berjenjang untuk sejumlah kasus. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, membenarkan bahwa penyederhanaan rujukan sedang dibahas. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan terintegrasi dengan sistem rujukan berbasis kompetensi yang mulai diterapkan. Dengan skema tersebut, rujukan tidak lagi ditentukan berdasarkan urutan fasilitas kesehatan, tetapi berdasarkan kemampuan rumah sakit dalam menangani penyakit tertentu.
TAG: