JAKARTA. Pemerintah membebaskan bea masuk barang modal sejumlah 182 pos dari 190 pos tarif yang direvisi bea masuknya. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80 tahun 2011. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, PMK itu mulai berlaku sejak 18 April 2011. Permenkeu itu menetapkan perubahan tarif bea masuk atas 190 produk (pos tarif) yang meliputi lima sektor industri. “Lima sektor industri itu antara lain, industri kimia dasar, industri makanan, industri mesin, elektronika termasuk peralatan film dan industri maritim (perkapalan),” ucapnya, Selasa, (26/4). Bambang menambahkan lima sektor tersebut dikelompokkan menjadi tiga besar yaitu, bahan baku, barang modal dan barang konsumsi. Untuk kelompok bahan baku dan barang modal terdiri dari 182 pos tarif dari 5% menjadi 0%. “Ini untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur,” katanya.
Permenkeu baru membuat 182 pos tarif bea masuk jadi 0%
JAKARTA. Pemerintah membebaskan bea masuk barang modal sejumlah 182 pos dari 190 pos tarif yang direvisi bea masuknya. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80 tahun 2011. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, PMK itu mulai berlaku sejak 18 April 2011. Permenkeu itu menetapkan perubahan tarif bea masuk atas 190 produk (pos tarif) yang meliputi lima sektor industri. “Lima sektor industri itu antara lain, industri kimia dasar, industri makanan, industri mesin, elektronika termasuk peralatan film dan industri maritim (perkapalan),” ucapnya, Selasa, (26/4). Bambang menambahkan lima sektor tersebut dikelompokkan menjadi tiga besar yaitu, bahan baku, barang modal dan barang konsumsi. Untuk kelompok bahan baku dan barang modal terdiri dari 182 pos tarif dari 5% menjadi 0%. “Ini untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur,” katanya.