KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) No. 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Bertugas pada Instansi Pemerintah. Dalam PermenPAN RB ini pegawai Non PNS akan mendapatkan jaminan sosial berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, PAN RB harus memastikan seluruh pekerja Non PNS di lingkungan pemerintah dapat terdaftar JKN, JKK dan JKm.
PermenPAN RB No 6/2023 Beri Jaminan Sosial Pegawai PNS, OPSI Ingatkan Soal Pengawasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) No. 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Bertugas pada Instansi Pemerintah. Dalam PermenPAN RB ini pegawai Non PNS akan mendapatkan jaminan sosial berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, PAN RB harus memastikan seluruh pekerja Non PNS di lingkungan pemerintah dapat terdaftar JKN, JKK dan JKm.