KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mendorong Kementerian Perindustrian untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 3 tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Tauhid mengatakan, sejumlah pasal dalam aturan tersebut dinilai bermasalah. Diantaranya substansi pasal 10 Permenperin tersebut dimana penyusunan rencana kebutuhan gula kristal mentah (raw sugar) sebagai bahan baku untuk jangka waktu satu tahun dapat dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait. Kata "dapat" berarti boleh dilakukan koordinasi dan boleh juga tidak dilakukan koordinasi. Padahal setidaknya dibutuhkan koordinasi antar 3 kementerian yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian. Dengan substansi pasal 10 Permenperin akan melemahkan fungsi koordinasi.
Permenperin 3/2021 tentang ketersediaan bahan baku industri gula diminta direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mendorong Kementerian Perindustrian untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 3 tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Tauhid mengatakan, sejumlah pasal dalam aturan tersebut dinilai bermasalah. Diantaranya substansi pasal 10 Permenperin tersebut dimana penyusunan rencana kebutuhan gula kristal mentah (raw sugar) sebagai bahan baku untuk jangka waktu satu tahun dapat dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait. Kata "dapat" berarti boleh dilakukan koordinasi dan boleh juga tidak dilakukan koordinasi. Padahal setidaknya dibutuhkan koordinasi antar 3 kementerian yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian. Dengan substansi pasal 10 Permenperin akan melemahkan fungsi koordinasi.