KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur tata niaga impor produk elektronik melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 6 Tahun 2024. Beleid ini diyakini akan mempengaruhi kelangsungan bisnis para produsen elektronik nasional. Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho menjelaskan, regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kepastian bagi pelaku industri di Indonesia, khususnya dalam memproduksi produk elektronik di dalam negeri. "Pengaturan impor ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan presiden terkait kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang masih mengalami defisit," ujar dia dalam keterangan resmi, Selasa (9/4). Terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin No. 6/2024. Dari situ, 78 pos tarif diterapkan dengan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), sedangkan 61 pos tarif lainnya hanya diterapkan dengan LS. Adapun produk-produk yang diatur impornya lewat beleid tersebut antara lain air conditioner (AC), televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, dan laptop.
Permenperin No. 6/2024 Berpotensi Pengaruhi Kelangsungan Industri Elektronik Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur tata niaga impor produk elektronik melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 6 Tahun 2024. Beleid ini diyakini akan mempengaruhi kelangsungan bisnis para produsen elektronik nasional. Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho menjelaskan, regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kepastian bagi pelaku industri di Indonesia, khususnya dalam memproduksi produk elektronik di dalam negeri. "Pengaturan impor ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan presiden terkait kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang masih mengalami defisit," ujar dia dalam keterangan resmi, Selasa (9/4). Terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin No. 6/2024. Dari situ, 78 pos tarif diterapkan dengan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), sedangkan 61 pos tarif lainnya hanya diterapkan dengan LS. Adapun produk-produk yang diatur impornya lewat beleid tersebut antara lain air conditioner (AC), televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, dan laptop.