Permenperin No. 6/2024 Berpotensi Pengaruhi Kelangsungan Industri Elektronik Nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur tata niaga impor produk elektronik melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 6 Tahun 2024. Beleid ini diyakini akan mempengaruhi kelangsungan bisnis para produsen elektronik nasional.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho menjelaskan, regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kepastian bagi pelaku industri di Indonesia, khususnya dalam memproduksi produk elektronik di dalam negeri. "Pengaturan impor ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan presiden terkait kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang masih mengalami defisit," ujar dia dalam keterangan resmi, Selasa (9/4).   

Terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin No. 6/2024. Dari situ, 78 pos tarif diterapkan dengan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), sedangkan 61 pos tarif lainnya hanya diterapkan dengan LS. Adapun produk-produk yang diatur impornya lewat beleid tersebut antara lain air conditioner (AC), televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, dan laptop.


Baca Juga: Pemerintah Batasi Impor Produk Elektronik, Ini Kata Zyrex dan Polytron

Kesiapan Industri

Wakil Ketua Umum Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (Gabel) Dharma Surjaputra menyampaikan, secara umum kehadiran Permenperin No. 6/2024 akan sangat mendukung perkembangan bisnis pabrik elektronik lokal, meski dampaknya masih perlu dinanti. Terlebih lagi, harus disadari bahwa masih banyak produsen elektronik nasional yang memerlukan bahan baku impor untuk keperluan produksi.

"Selain itu, masih banyak barang elektronik yang beredar di pasar namun tidak memenuhi standar yang berlaku, karena pengawasannya masih tergolong lemah," imbuh dia, Minggu (14/4).

Permenperin No. 6/2024 turut disambut baik oleh produsen kabel serat optik. Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (Apkabel) berharap regulasi ini akan membangkitkan kembali produksi industri kabel serat optik di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional dalam membangun infrastruktur telekomunikasi dan jaringan internet di seluruh Indonesia.

Sejauh ini, kemampuan dan kapasitas industri kabel serat optik di Indonesia sudah mumpuni. Namun, utilisasi industri kabel serat optik nasional masih di bawah 50% dari kapasitas terpasang. "Semua proses produksi kabel serat optik telah dilakukan di dalam negeri, yang menandakan kesiapan industri dalam menghadapi regulasi baru ini," imbuh Ketua Umum Apkabel Noval Jamalullail, Selasa (9/4).

Baca Juga: Menteri Perindustrian Perketat Impor AC, Kulkas, Televisi, dan Mesin Cuci

Sementara itu, PT Sharp Electronics Indonesia menyebut, Permenperin No. 6/2024 akan berdampak pada impor produk elektronik jadi di segmen high end yang notabene belum dapat diproduksi di dalam negeri. Contoh produk tersebut yang dijual Sharp antara lain mesin cuci front loading, AC kapasitas 2 PK ke atas, kulkas kapasitas di atas 500 liter, dan TV LED di atas 55 inchi. Di sisi lain, impor komponen produksi kemungkinan tetap aman lantaran beberapa item sudah ada izin dan kuota impornya.

Besar kemungkinan beleid tersebut akan berdampak pada suplai produk elektronik dari tiap produsen. "Suplai produk Sharp berpotensi turun sekitar 10%--20%," tutur National Sales Senior General Manager Sharp Electronics Indonesia Andry Adi Utomo, Minggu (14/4).

Sharp telah menyiapkan strategi antisipasi Permenperin No. 6/2024 secara jangka pendek dan jangka panjang. Namun, strategi ini sangat bergantung pada keseriusan pemerintah dalam penerapan aturan baru tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati