JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan mengatur produksi dan harga daging ayam. Pengaturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang bakal terbit dalam waktu dekat. Kebijakan ini diputuskan berdasarkan kesepakatan antara industri unggas skala besar, menengah dan peternak rakyat. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menuturkan, dalam pertemuan dengan asosiasi peternakan unggas, ada enam poin yang disepakati. Pertama, pengembalian keseimbangan supply dan demand daging ayam. Kedua, keadilan dalam berusaha di budidaya ayam. Ketiga, pelaku integrasi vertikal wajib menyelesaikan integrasinya sampai dengan hilirisasi, dan peternak besar dengan skala tertentu wajib membangun rumah potong unggas. Keempat, pengembangan sektor hilir dan ekspor bagi pelaku integrasi vertikal. Kelima, konsolidasi nasional usaha dan industri perunggasan melalui perbaikan di berbagai aspek hulu sampai dengan hilir. Lalu, keenam, moratorium pembangunan kandang close house bagi perusahaan besar dan afiliasinya yang melakukan pola kemitraan dan budidaya internal farm sampai dengan adanya rumah potong ayam, dan blast freezer sampai adanya penampungan.
Permentan bakal kendalikan industri unggas
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan mengatur produksi dan harga daging ayam. Pengaturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang bakal terbit dalam waktu dekat. Kebijakan ini diputuskan berdasarkan kesepakatan antara industri unggas skala besar, menengah dan peternak rakyat. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menuturkan, dalam pertemuan dengan asosiasi peternakan unggas, ada enam poin yang disepakati. Pertama, pengembalian keseimbangan supply dan demand daging ayam. Kedua, keadilan dalam berusaha di budidaya ayam. Ketiga, pelaku integrasi vertikal wajib menyelesaikan integrasinya sampai dengan hilirisasi, dan peternak besar dengan skala tertentu wajib membangun rumah potong unggas. Keempat, pengembangan sektor hilir dan ekspor bagi pelaku integrasi vertikal. Kelima, konsolidasi nasional usaha dan industri perunggasan melalui perbaikan di berbagai aspek hulu sampai dengan hilir. Lalu, keenam, moratorium pembangunan kandang close house bagi perusahaan besar dan afiliasinya yang melakukan pola kemitraan dan budidaya internal farm sampai dengan adanya rumah potong ayam, dan blast freezer sampai adanya penampungan.