Permentan Izin Impor Lidah Sapi Menuai Pro dan Kontra JAKARTA. Di penghujung tahun 2015, Kementerian Pertanian (Kemtan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 Tentang Pemasukan Karkas. Permentan tersebut menginzinkan impor daging antara lain jenis daging sapi dan lembu. Bagian yang dapat diimpor bervariasi, mulai dari daging has, tetelan, lidah, hingga bibir.
Selain sapi, karkas yang dibuka keran impornya juga berlaku untuk babi, rusa, domba, kambing, ayam, kalkun. Sementara untuk produk olahan, keran impor dibuka untuk sosis dan produk semacamnya. Izin impor ini diberikan kepada Pelaku Usaha (importir umum), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional. Terbitnya kebijakan baru ini menuai pro dan kontra di kalangan pelaku usaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Importir Daging (ASPIDI) Thomas Sembiring mengatakan Permentan 58 tahun 2015 ini bukanlah sesuatu yang baru. Menurutnya, kebijakan ini sudah biasa dilakukan dari tahun ke tahun. Namun yang baru dalam kebijakan ini, rantai pengajuan rekomendasi impor menjadi panjang. Kalau dulu, para importir dapat mengajukan izin impor langsung ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). "Tapi sekarang rantai birokrasinya bertambah satu lagi yakni harus melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kemtan sebelum sampai ke Dirjen PKH dan kemudian diteken Dirjen atas nama menteri," ujar Thomas kepada KONTAN, Minggu (20/12). Thomas mengatakan, kebijakan Kemtan ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang ingin memangkas birokrasi yang panjang. Selain itu, waktu pengajuan izin dinilai mepet. Pasalnya, kebijakan ini baru dikeluarkan pada 7 Desember 2015 oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan pada tanggal 9 Desember baru diketahui pelaku usaha. Jadi dalam waktu singkat, para importir harus melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Tenggat waktu pengajuan izin impor ditentukan mulai 1-31 Desember 2015 untuk izin impor Januari-Maret 2016. Sementara itu, Ketua Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana mengatakan, seharusnya pemerintah perlu melakukan penghitungan yang cermat terkait supply dan demand baik daging maupun fancy meat. Ia terkesan kebijakan baru ini hanya sepotong-sepotong sehingga mengindikasikan tidak ada perencanaan yang baik dan matang dari pemerintah.
"Tanpa perhitungan yang cermat, dipastikan akan distorsi terhadap pasar daging lokal, apalagi kalau merembes ke pasar becek," ujarnya. Kendati ia mengakui bila yang diimpor hanya lidah, dampaknya tidak begitu besar bagi peternak lokal, tapi bagaimanapun perlu ada perhitungan yang cermat sebelum pemerintah mengeluarkna kebijakan tersebut. Di sisi lain, Teguh juga mendesak agar pemerintah memperhitungkan negara asal produk yang benar-benar bebas dari penyakit menular seperti penyakit kuku dan mulut (PMK). Sebab dalam kebijakan tersebut, membuka ruang bagi impor daging dari negera yang belum bebas PMK dengan persnyaratan tertentu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News