Permentan kopi luwak telah terbit



 JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akhirnya mengeluarkan peraturan Menteri Pertanian (Mentan) No. 37 tahun 2015 tentang cara produksi kopi luwak. Permentan ini mengatur mulai dari pemeliharaan luwak yang memenuhi prinsip kesejahteraan hewan.

Dalam permentan yang diterbitkan pada 16 Juni 2015 dan diundangkan pada 19 Juni ini mengatur mengenai standar teknis produksi kopi luwak baik pada sarana dan prasarana, bahan maupun kegiatan pada setiap tahapan proses produksi yang dilakukan. Standar yang menjadi acuan adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kopi SNI 01-2907-2008.

Menurut Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Emilia Yusni Harahap mengatakan respon pasar dunia terhadap produksi kopi luwak luar biasa besar. Kendati begitu, pemerintah tetap berupaya agar produksi kopi luwak tidak menyalahi prinsip-prinsip yang berlaku, khususnya kelestarian dan kesejahteraan hewan luwak.


Sebab selama ini, kopi luwak memiliki keistimewaan di kalangan konsumen kopi kelas dunia yang tidak didapat dari jenis kopi lainnya di dunia. Kendati begitu, pengembangan produksi kopi luwak tidak bergantung pada target volume, tapi lebih pada kualitas produk yang dihasilkan.

"Pemerintah menekankan agar memproduksi kopi luwak memperhatikan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan," ujarnya akhir pekan lalu.

Direktur Pengembangan Bisnis dan Investasi Kemtan Jamil Musanif menabahkan potensi bisnis kopi luwak cukup besar, sebesar potensi ekspor kopi Indonesia di pasar dunia. Karena itu dalam Permentan No.37 tahun 2015 ini, pemerintah akan lebih memperhatikan produksi kopi luwak dengan memperhatikan prinsip-prinsi kesejahteraan hewan.

Nantinya, akan dibentuk lembaga yang akan memantau penerapan permentan ini. Sebab tingginya permintaan terhadap kopi luwak dari dunia internasional membuat masyarakat mengenjot produksi kopi luwak dan mengabaikan prinsip-prinsip kesejahteraan luwak.

Kopi luwak yang diproses secara cepat, pada umumnya tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan ditemukan ada pemalsuan atau pencampuran biji kopi luwak dan non luwak yang merugikan konsumen. Karena itu, dalam permentan tersebut, ditekankan lima prinsip kebebasan hewan harus dipenuhi oleh produsen kopi luwak di seluruh Indonesia.

Pertama, prinsip kesejahteraan hewan, seperti bebas dari rasa lapar, haus, sakit, cidera dan penyakit. Juga hewan harus merasa nyaman, bebas dari penganiayaan, rasa takut, dan tertekan serta mampu mengekspresikan perilaku alaminya. Kedua, memenuhi prinsip kehalalan mengacu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Artinya kopi luwak yang benar-benar yang setelah keluar dari luwak biji kopinya masih utuh terbungkus kulit tanduk dan dapat tumbuh bila ditanam.

Ketiga, memenuhi prinsip keamanan pangan untuk luwak seperti menjaga kopi luwak tetap aman, higienis, bermutu, bergizi dan sanitasi yang baik. Keempat memenuhi prinsip kelestarian lingkungan. Dan kelima adalah memenuhi standar teknis kopi luwak baik sarana dan prasarana maupun kegiatannya dalam setiap tahap produksi memenuhi ketentuan SNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto