JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akhirnya mengeluarkan peraturan Menteri Pertanian (Mentan) No. 37 tahun 2015 tentang cara produksi kopi luwak. Permentan ini mengatur mulai dari pemeliharaan luwak yang memenuhi prinsip kesejahteraan hewan. Dalam permentan yang diterbitkan pada 16 Juni 2015 dan diundangkan pada 19 Juni ini mengatur mengenai standar teknis produksi kopi luwak baik pada sarana dan prasarana, bahan maupun kegiatan pada setiap tahapan proses produksi yang dilakukan. Standar yang menjadi acuan adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kopi SNI 01-2907-2008. Menurut Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Emilia Yusni Harahap mengatakan respon pasar dunia terhadap produksi kopi luwak luar biasa besar. Kendati begitu, pemerintah tetap berupaya agar produksi kopi luwak tidak menyalahi prinsip-prinsip yang berlaku, khususnya kelestarian dan kesejahteraan hewan luwak.
Permentan kopi luwak telah terbit
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akhirnya mengeluarkan peraturan Menteri Pertanian (Mentan) No. 37 tahun 2015 tentang cara produksi kopi luwak. Permentan ini mengatur mulai dari pemeliharaan luwak yang memenuhi prinsip kesejahteraan hewan. Dalam permentan yang diterbitkan pada 16 Juni 2015 dan diundangkan pada 19 Juni ini mengatur mengenai standar teknis produksi kopi luwak baik pada sarana dan prasarana, bahan maupun kegiatan pada setiap tahapan proses produksi yang dilakukan. Standar yang menjadi acuan adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kopi SNI 01-2907-2008. Menurut Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Emilia Yusni Harahap mengatakan respon pasar dunia terhadap produksi kopi luwak luar biasa besar. Kendati begitu, pemerintah tetap berupaya agar produksi kopi luwak tidak menyalahi prinsip-prinsip yang berlaku, khususnya kelestarian dan kesejahteraan hewan luwak.