KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) menegaskan kemitraan antara industri pengolahan susu dan peternak akan tetap dilanjutkan meski adanya perubahan Permentan Nomor 26/2017 menjadi Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Ini merupakan dukungan terhadap pemberdayaan peternak sapi perah. “Pemerintah akan terus berusaha keras dan mengupayakan agar kemitraan yang saling menguntungkan tetap berjalan dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku dan dukungan dari stakeholders yang peduli pada para peternak,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita seperti yang tertera dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (20/8). Ketut menjelaskan, adanya perubahan permentan tersebut karena adanya kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia. Menurutnya, perubahan ini merupakan wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sehingga Indonesia harus mensinergikan dengan aturan yang ada khususnya terkait ekspor dan impor.
Permentan No 26/2017 direvisi, program kemitraan peternak sapi perah berlanjut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) menegaskan kemitraan antara industri pengolahan susu dan peternak akan tetap dilanjutkan meski adanya perubahan Permentan Nomor 26/2017 menjadi Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Ini merupakan dukungan terhadap pemberdayaan peternak sapi perah. “Pemerintah akan terus berusaha keras dan mengupayakan agar kemitraan yang saling menguntungkan tetap berjalan dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku dan dukungan dari stakeholders yang peduli pada para peternak,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita seperti yang tertera dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (20/8). Ketut menjelaskan, adanya perubahan permentan tersebut karena adanya kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia. Menurutnya, perubahan ini merupakan wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sehingga Indonesia harus mensinergikan dengan aturan yang ada khususnya terkait ekspor dan impor.
TAG: