KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada hari Senin (30/12) hasil rapat antar Kementerian di Kementerian Luar Negeri mengkonfirmasi terjadinya pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing (penangkapan ikan ilegal) dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di perairan Natuna. Dilansir dari siaran pers resmi yang termuat di laman resmi Kementerian Luar Negeri, kemlu.go.id pada Selasa (31/12/2019), Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan. Baca Juga: Indonesia protests to China over border intrusion near South China Sea
"ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS. RRT (China) sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya," sebagaimana dikutip dari poin ketiga dalam keterangan resmi tersebut Kementerian Luar Negeri. Kementerian Luar Negeri juga menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT. "Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," sebagaimana dikutip dari poin keempat. Kementerian Luar Negeri menegaskan RRT adalah salah satu mitra strategis Indonesia di Kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan. Baca Juga: Kapal ikan Vietnam kembali beraksi di Natuna, begini komentar Edhy Prabowo