KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada hari Senin (30/12) hasil rapat antar Kementerian di Kementerian Luar Negeri mengkonfirmasi terjadinya pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing (penangkapan ikan ilegal) dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di perairan Natuna. Dilansir dari siaran pers resmi yang termuat di laman resmi Kementerian Luar Negeri, kemlu.go.id pada Selasa (31/12/2019), Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan. Baca Juga: Indonesia protests to China over border intrusion near South China Sea
Permerinteh Indonesia protes terhadap China karena ilegal fishing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada hari Senin (30/12) hasil rapat antar Kementerian di Kementerian Luar Negeri mengkonfirmasi terjadinya pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing (penangkapan ikan ilegal) dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di perairan Natuna. Dilansir dari siaran pers resmi yang termuat di laman resmi Kementerian Luar Negeri, kemlu.go.id pada Selasa (31/12/2019), Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan. Baca Juga: Indonesia protests to China over border intrusion near South China Sea