Permintaan APBI terkait tarif royalti batubara



JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan, harga jual batubara yang berlaku saat ini masih belum layak untuk dinaikkan tarif royaltinya. Gabungan pengusaha tambang tersebut menilai tarif royalti wajar apabila dinaikkan setelah harganya melewati US$ 80 per ton.

Pandu P Sjahrir, Ketua Umum APBI mengatakan, pihaknya berencana mengusulkan formula kenaikan harga batubara ke pemerintah. "Dulu, kami memang pernah mengusulkan formula kenaikan royalti, namun kami akan sesuaikan lagi dengan kondisi saat ini," kata dia, Senin (30/6).

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap berencana menaikkan tarif royalti mulai tahun ini lewat revisi PP Nomor 9/2012 terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor tambang.


Pemerintah hanya akan menaikan tarif untuk batubara kalori sedang dan tinggi. Sedangkan batubara kalori rendah, tarif royalti akan tetap berlaku seperti sekarang, yakni 3% dari harga jual.

Pandu bilang, kenaikan tarif royalti tanpa mempertimbangkan kondisi harga jual tentu akan semakin memberatkan pengusaha. "Usulannya sedang kami buat, kami melihatnya kenaikan royalti sebaiknya ketika harga di atas US$ 80 per ton," ujar dia.

Asal tahu saja, harga batubara acuan (HBA) per Juni 2015 sebesar US$ 59,59 per ton, atau anjlok sebesar 2,4% ketimbang HBA Mei sebesar US$ 61,08 per ton. Bahkan, dibandingkan dengan harga acuan Juni 2014 silam sebesar US$ 73,64 per ton, HBA saat ini sudah turun hingga 19,08%.

Adhi Wibowo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, saat ini formula kenaikan tarif royaltinya masih dalam kajian internal. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan usulan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF) soal revisi royalti tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie